ASIA.COM – Jika seseorang mengetik “Detektif Swasta di Indonesia” dalam mesin pencarian, akan menemukan banyak alamat atau situs dari detektif swasta yang mempromosikan layanan mereka. Hal itu membuktikkan profesi ini ada di Indonesia.
Namun pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat adalah; apakah profesi ini sudah legal di Indonesia? Apakah sudah ada payung hukumnya?
Jawaban singkatnya belum.
Namun kenapa tetap ada orang yang memnjalankan bisnis menyediakan jasa detektif swasta? Jawabannya, kenapa tidak?
Ada beberapa alasan penting mengapa profesi ini tetap bisa berjalan di Indonesia walaupun belum ada payung hukumnya. Seperti belum ada undang-undang yang melarang atau masalah penyebutan terminologi detektif swasta itu sendiri.
Istilah pelabelan semata
Dalam sebuah obrolan singkat di media sosial, Detektif Jubun yang sudah menjalani bisnis ini selama 17 tahun memberikan komentarnya mengenai legalitas detektif swasta di Indonesia.
Baca Juga: “The Life of Private Investigator”, Refleksi Hidup Jubun Jalani Profesi Detektif Swasta di Indonesia
Menurutnya, pekerjaan detektif swasta sebenarnya bisa dilakukan siapa pun. Saat ingin menyelidiki pasangannya yang berselingkuh, sebenarnya dia sendiri bisa menyelidikinya sendiri. Namun beberapa dari sibuk sehingga meminta bantuan mereka karena kesibukan mereka sendiri.
Ibaratnya, ada orang yang ingin mengawasi pasangannya berselingkuh, lalu menghubungi kenalannya, lalu membayarnya untuk memberinya upah. Sesimple itu. Hal tersebut tentu tak melanggar aturan.
“Detektif itu hanya istilah saja. Dipanggil seperti itu karena apa yang kita lakukan,” kata Jubun.
Belum ada legalitas, tapi tidak ada pelarangan
Meskipun belum ada undang-undang yang secara resmi mengatur profesi ini, tidak berarti bahwa aktivitas yang dilakukan oleh detektif swasta secara otomatis melanggar hukum.
Legalitas profesi ini memang dapat memberikan keleluasaan saat menyelidiki, bisa berpartisipasi menangani beragam kasus dan permintaan, serta memiliki kekuatan hukum bila mengajukan bukti.
Oleh karena itu, detektif swasta Indonesia hanya bisa beroperasi atau menerima klien masalah perselingkuhan, pencarian orang, pengawasan, tanpa masuk ke ranah kasus pidana yang lebih serius.
Baca Juga: Cara Menyewa Agensi Detektif Swasta Indonesia Terpercaya
Aktivitas yang tidak melanggar hukum
Menurut Letezia Tobing, S.H., M.Kn, praktisi hukum di Hukumonline, dalam artikel “Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?” yang dirilis pada 2015 lalu, beberapa aktivitas detektif swasta dapat diperbolehkan atau sebaiknya dihindari agar tidak melanggar hukum.
Meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai detektif swasta, penting untuk menilai sah atau tidaknya pekerjaan ini dengan melihat lingkup pekerjaannya dan apakah hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang.
Dalam menjalankan profesinya, detektif swasta dihadapkan pada area abu-abu, termasuk pengintaian yang juga dianggap melanggar privasi. Pengintaian dianggap sebagai aktivitas beresiko, namun detektif yang memahami hukum dapat mengelolanya dengan mencari alasan yang sesuai.
“Kalau ada target merasa menuduh detektif swasta mengikutinya, bisa dibantah dengan agumen kalau mereka kebetulan saja ada di sana,” kata Jubun.
Kesimpulannya, sah atau tidaknya pekerjaan detektif swasta harus dievaluasi berdasarkan tindakan konkret dalam setiap kasus, dan detektif tersebut harus mematuhi prinsip etika, menghormati hak privasi individu, dan memahami batasan hukum yang berlaku.
Detektif swasta juga perlu mengingat bahwa kegiatan mereka harus sesuai dengan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan hak privasi dan penggunaan teknologi. (Detektif M)